Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menyongsong Suksesi di Mahkamah Agung
Masyarakat menunggu kira-kira siapa yang akan menjadi suksesor Hatta Ali selanjutnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 20 April 2020 nanti Prof Hatta Ali akan mengakhiri pengabdiannya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Masyarakat menunggu kira-kira siapa yang akan menjadi suksesor Hatta Ali selanjutnya.
Dari deretan hakim agung yang ada sekarang ini, banyak yang sangat senior dan mumpuni.
Namun siapa di antara mereka yang mempunyai track records (rekam jejak) yang bersih, tanpa cela dan lurus pada keadilan yang sesungguhnya?
Satu di antara puluhan hakim agung yang layak dan pantas serta menjadi harapan masyarakat sipil untuk menjadi penjaga benteng keadilan terakhir di negeri ini adalah Prof Dr H Supandi SH MHum.
Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, kelahiran Medan, 17 September 1952 ini danggap sudah teruji rekam jejaknya sebagai seorang pengadil yang berintegritas tinggi dan loyal pada tugas profesionalnya sebagai penjaga gawang keadilan bagi masyarakat.
Baca: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Cs
Beberapa kali Hakim Agung Supandi sebagai Ketua Majelis Hakim MA berani memutuskan perkara yang besar dan berpihak kepada rakyat.
Salah satu yang paling fenomenal adalah keputusan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 27 Februari 2020 lalu.
Keberanian Supandi yang merupakan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA ini sangat mengagetkan dan sekaligus disambut gembira oleh masyarakat Indonesia.
Beberapa tokoh memberikan apresiasi atas keberanian Supandi dalam memutuskan perkara terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono.
"Hakim Agung Supandi yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan patut diapresiasi, bahkan boleh disebut sebagai pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS," ungkap Arif Poyuono saat dihubungi media, Selasa (24/3/2020).
Arif menilai, keputusan MA itu sungguh sangat fenomenal dan patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa hakim agung yang memutuskan perkara tersebut masih memiliki integritas dan hati nurani.
"Dengan suara hati nuraninya, demi membela rakyat. Mereka layak disebut pahlawan bagi rakyat," jelas Arif.
Di samping itu, Hakim Agung Supandi juga pernah membuat keputusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai, saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia.
Keputusan Supandi ini serta-merta sangat menguntungkan pimpinan partai politik di Indonesia karena mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.
Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini mempunyai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki hakim agung lain, yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak punya hubungan dengan partai politik mana pun, sehingga dapat dipastikan dia terbebas dari pengaruh partai politik saat menjadi Ketua MA nantinya.
Hal itu juga ditegaskan oleh Arif Poyuono.
"Beliau bersih dari pengaruh partai politik apa pun, sehingga menurut saya layak dan pantas menjadi komandan tertinggi para hakim di Indonesia," pungkas Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.