Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sikapi Virus Corona, Ketua MA Hatta Ali Keluarkan Surat Edaran Terkait Jalannya Persidangan

Melalui Surat Edaran itu, Hatta Ali mengatur persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sikapi Virus Corona, Ketua MA Hatta Ali Keluarkan Surat Edaran Terkait Jalannya Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membacakan laporan tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Dalam laporan pencapaiannya, Mahkamah Agung menyisakan 906 perkara yang belum diputus dari total 18.544 perkara yang masuk pada tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keempat, majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.

Kelima, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

Baca: Dokter Handoko: Hak Tenaga Medis Dapat Alat Lengkap Biar Tak Mati Sia-sia

Untuk diketahui, Hatta Ali menandatangani Surat Edaran itu pada 23 Maret 2020.

Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua/Kepala Pangadilan Tingkat Pertama

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas