Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Virus Corona, Ketua MA Hatta Ali Keluarkan Surat Edaran Terkait Jalannya Persidangan

Melalui Surat Edaran itu, Hatta Ali mengatur persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sikapi Virus Corona, Ketua MA Hatta Ali Keluarkan Surat Edaran Terkait Jalannya Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membacakan laporan tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Dalam laporan pencapaiannya, Mahkamah Agung menyisakan 906 perkara yang belum diputus dari total 18.544 perkara yang masuk pada tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.

Keempat, majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.

Kelima, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

Baca: Dokter Handoko: Hak Tenaga Medis Dapat Alat Lengkap Biar Tak Mati Sia-sia

Untuk diketahui, Hatta Ali menandatangani Surat Edaran itu pada 23 Maret 2020.

Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua/Kepala Pangadilan Tingkat Pertama

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas