Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UN 2020 Dihapus, Mendikbud Nadiem Makarim: Terlalu banyak Risiko

Ujian nasional 2020 dihapus dan ditiadakan akibat pandemi wabah virus corona Covid-19 di Indonesia nantinya UN akan diganti assessment kompetensi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UN 2020 Dihapus, Mendikbud Nadiem Makarim: Terlalu banyak Risiko
Tribunnews.com/ Reza Deni
UN 2020 Dihapus, Mendikbud Nadiem Makarim: Pelaksaan Ujian Nasional Tahun Ini Terlalu banyak Risiko 

Menurut Nadiem, ujian sekolah merupakan hal prerogatif masing-masing sekolah.

"Jadinya yang dilaksanakan di masing-masing sekolah adalah ujian sekolah dan diserahkan ke kepala sekolah untuk melaksanakannya," ucap Nadiem.

Nadiem menambahkan, pelaksanaan Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tidak akan terganggu.

Sementara terkait jalur prestasi, Nadiem menegaskan nilai UN tidak berlaku.

"Tapi angka rapotnya, aktivitas ekstrakurikuler siswa tersebut dan lomba -lomba yang berpartisipasi di dalamnya," tuturnya.

Baca: Menteri Nadiem Diminta Liburkan Sekolah demi Cegah Penyebaran Corona

Baca: Nadiem Makarim Ajak Mahasiswa Kesehatan Jadi Relawan Cegah Corona

Nadiem juga mengimbau kepada para guru yang mengadakan pembelajaran dari rumah agar tidak hanya fokus pada pemberian materi saja.

Namun juga memberi penekanana kualitas dan esensi dari pembelajaran berbasis daring (online).

Berita Rekomendasi

"Kami juga mengajarkan kepada guru-guru tidak hanya memberikan pekerjaan tapi juga membimbing siswa," jelasnya.

Melansir dari Surat Edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020, berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Selain itu, dalam SE nomor 4 Tahun 2020 juga dimuat ketentuan proses proses belajar dari rumah.

Ketentuan Proses Belajar dari Rumah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas