UN 2020 Dihapus, Mendikbud Nadiem Makarim: Terlalu banyak Risiko
Ujian nasional 2020 dihapus dan ditiadakan akibat pandemi wabah virus corona Covid-19 di Indonesia nantinya UN akan diganti assessment kompetensi
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ujian Nasional (UN) 2020 dipastikan telah dihapus atau ditiadakan.
Demikian diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menyebut, peniadaan Ujian Nasional 2020 ini merupakan dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya, Nadiem menjelaskan, pihaknya telah menganalisis semua risiko dan benefit pelaksanaan UN tahun ini.
Mengingat wabah Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia, Nadiem Makarim menegaskan, keamanan nyawa siswa dan keluarganya merupakan hal paling penting.
Sehingga menurut Nadiem Makarim, pelaksaan Ujian Nasional Tahun Ini Terlalu banyak Risiko.
"Jadi kami setelah kita menganalisis semua risiko dan benefit daripada pelaksanaan UN tahun ini."
"Kami menyimpulkan bukan dengan cara yang mudah namun dengan berat hati."
"Kami menyimpulkan bahwa pelaksanaan UN terlalu banyak risiko untuk keamanan nyawa siswa dan keluarganya bahkan dan kakek neneknya", ujar Nadiem Makarim dalam Bincang Sore dengan topik Kebijakan Ujian Nasional 2020 di Masa Darurat Covid-19, Selasa (24/3/2020).
Baca: Nadiem Makarim & Komisi X DPR Sepakat UN Ditiadakan karena Corona, Beri Opsi Ini untuk Gantinya
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim & Komisi X Sepakat Tiadakan Ujian Nasional, Rapor Jadi Penentu Kelulusan
Nadiem Makarim menjelaskan, pembatalan UN tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Selanjutnya, Nadiem memastikan bahwa UN 2019 adalah Ujian Nasional terakhir karena UN 2020 telah dibatalkan.
Selanjutnya, di 2012 UN akan diganti dengan assessment kompetensi.
"Itu yang kita lakukan kita batalkan bukan untuk di tunda karena di tahun 2021 UN sudah berganti dengan assessment kompetensi," jelasnya.
Nadiem juga menyinggung perihal ujian sekolah.
Menurut Nadiem, ujian sekolah merupakan hal prerogatif masing-masing sekolah.
"Jadinya yang dilaksanakan di masing-masing sekolah adalah ujian sekolah dan diserahkan ke kepala sekolah untuk melaksanakannya," ucap Nadiem.
Nadiem menambahkan, pelaksanaan Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tidak akan terganggu.
Sementara terkait jalur prestasi, Nadiem menegaskan nilai UN tidak berlaku.
"Tapi angka rapotnya, aktivitas ekstrakurikuler siswa tersebut dan lomba -lomba yang berpartisipasi di dalamnya," tuturnya.
Baca: Menteri Nadiem Diminta Liburkan Sekolah demi Cegah Penyebaran Corona
Baca: Nadiem Makarim Ajak Mahasiswa Kesehatan Jadi Relawan Cegah Corona
Nadiem juga mengimbau kepada para guru yang mengadakan pembelajaran dari rumah agar tidak hanya fokus pada pemberian materi saja.
Namun juga memberi penekanana kualitas dan esensi dari pembelajaran berbasis daring (online).
"Kami juga mengajarkan kepada guru-guru tidak hanya memberikan pekerjaan tapi juga membimbing siswa," jelasnya.
Melansir dari Surat Edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020, berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Selain itu, dalam SE nomor 4 Tahun 2020 juga dimuat ketentuan proses proses belajar dari rumah.
Ketentuan Proses Belajar dari Rumah
Ketentuan proses belajar dari rumah tersebut yakni:
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan.
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
- Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Selain itu, termuat juga ketentuan pelaksanaan Ujian Sekolah untuk kelulusan.
Ketentuan pelaksanaan Ujian Sekolah
Ketentuan pelaksanaan Ujian Sekolah yakni sebagai berikut:
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
(Tribunnews.com/Fajar/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.