Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.152 Narapidana Terima Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi

Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) di Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka 1942 kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 1.152 Narapidana Terima Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) di Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka 1942 kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia, Rabu (25/3).

Adapun dari 1.152 penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara satu orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

"Penerima RK I rinciannya 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana, dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Nugroho mengatakan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca: Kemenag Hapus Pelaksanaan UN dan UAMBN Madrasah untuk Antisipasi Corona

Dia mencontohkan seperti narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona

Remisi yang diberikan, kata dia, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Baca: Mandiri Syariah Minta Nasabah Lunasi Biaya Haji Lewat Transaksi Digital, Antisipasi Corona

Berita Rekomendasi

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata dia.

Selain itu, Nugroho memastikan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online dan layanan kesehatan tetap dilayani.

Dia menyebut beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP.

"Yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," jelasnya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Junaedi menjelaskan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2020 menghemat anggaran makan narapidana Rp. 542.865.000.

Rinciannya Rp. 542.640.000 dari 1.151 narapidana penerima RK I dan Rp. 225.000 dari 1 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.

"Pemberian remisi tidak hanya merupakan reward kepada narapidana yg berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif, akan tetapi berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yg harus dijalani," kata Junaedi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas