Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tanggal Merah 2020, Total Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender nasional daftar tanggal merah 2020 termasuk cuti bersama dan libur nasional paling dekat 10 April 2020 memperingati Wafat Isa Al Masih

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Daftar Tanggal Merah 2020, Total Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pixabay.com/webandi
Ilustrasi tanggal merah - Daftar Tanggal Merah 2020, Total Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

22. Jumat, 30 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW.

23. Kamis, 24 Desember 2020, Hari Raya Natal.

Baca: Daftar Cuti Bersama 2020 dan Libur Nasional Terbaru, Ada 24 Tanggal Merah, Simak Rinciannya

Baca: Daftar Lengkap Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional, Pemerintah Tambahkan Libur 4 Hari

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 tersebut merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Diketahui, sebelumnya cuti bersama 2020 dan libur nasional berjumlah 20 hari, kini telah direvisi menjadi 24 hari.

Rapat bersama antar-menteri dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat yang dilaksakan pada Senin (9/3/2020), dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Selain itu tampak juga, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Masih melansir kominfo.go.id, hasil rapat, pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan 4 (empat) hari untuk cuti bersama pada tahun 2020. 

Berita Rekomendasi

“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB yang ditandatangani 9 Maret 2020 ini.

Penambahan 4 (empat) hari libur tersebut, sesuai SKB 3 Menteri, adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober 202.

Rincian Empat Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 yang Ditambahkan:

1. Tanggal 28 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 

2. Tanggal 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

3. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

4. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas