Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PAS: 1.152 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2020

Adapun WBP penerima RK Hari Raya Nyepi 2020 dibagi dalam 2 kelompok, yakni RK I dan RK II.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirjen PAS: 1.152 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2020
TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali
Ilustrasi: MELASTI. Umat hindu mengikuti prosesi upacara Melasti di Pura Segara Ukir, komplek pantai Ngobaran, Desa Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, DI yogyakarta, Senin (9/3/2020).Upacara ini merupakan rangkaian peringatan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1942 dengan tujuan untuk mensucikan Buana Agung, Buana Alit dan Pratima. Hari Raya Nyepi tahun 2020 masehi akan dilaksanakan pada 25 Maret mendatang. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 kepada 1.152 dari 1.785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu di seluruh  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Indonesia, pada  Rabu (25/3/2020).

Adapun WBP penerima RK Hari Raya Nyepi 2020 dibagi dalam 2 kelompok, yakni RK I dan RK II.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho merinci, dari total 1.152 WBP penerima RK Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.151 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian hukuman dijalani.

Baca: Maskapai AS Berpotensi Tutup Sementara Karena Berlanjutnya Imbas Corona

Baca: Sanksi Denda Menghantui Para Pemain Persik Kediri Jika Lalai Melaksanakan Tugas Joko Susilo

Baca: Potret Liburan Nia Ramadhani di Pantai, Pernah Kunjungi Pantai di Bali hingga AS

“Hal itu dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana,” jelas Nugroho lewat keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

“Sedangkan 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari,” tambahnya.

Nugroho menegaskan, pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Berita Rekomendasi

“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” tegasnya.

Kata dia, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Nugroho menjelaskan, bahwa pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana.

“untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Nurgoho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas