Komnas HAM Setuju Polisi dan Satpol PP Diturunkan Bubarkan Kerumunan untuk Cegah Corona
"Sebab kalau mereka tidak dibantu, mereka juga tidak mungkin menjalankan protokol Social Distancing," kata Taufan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai pemerintah mesti memastikan seluruh protokol Social Distancing berjalan efektif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan warga.
Menurutnya, hal itu karena seruan dan imbauan saja terbukti tidak efektif maka menurutnya perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk keselamatan dan kesehatan publik.
Ia menilai tindakan yang diambil pemerintah dengan menerjunkan aparat Kepolisian dan Satpol PP di beberapa daerah untuk membubarkan kerumunan yang membahayakan dibenarkan dalam standar HAM yakni dengan mengurangi, membatasi, atau menunda kemerdekaan individu termasuk ibadah komunal (forum eksternum).
"Justru kalau pemerintah membiarkan saja protokol social distancing tidak berjalan, maka pemerintah bisa dianggap melanggar HAM dengan melakukan omission atau pembiaran yang menyebabkan orang sakit atau mati," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (25/3/2020).
Baca: Kemenag Tiadakan UN dan UAMBN Madrasah, Belajar di Rumah sesuai Kebijakan Pemda
Baca: Bupati Karawang Positif Corona, Seluruh Peserta Kongres Demokrat Diminta Jalani Tes
Namun ia menegaskan pihaknya tidak mengusulkan TNI untuk terlibat dalam upaya tersebut.
"Karena penegak hukum adalah Polri," kata Taufan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah mencari dasar hukum yang kuat untuk payung legalitas tindakan pelarangan atau pembubaran tersebut.
Selain itu ia juga menekankan tidak boleh ada kekerasan, perendahan martabat manusia yang merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan, dalam penerapan penegakan hukum tersebut.
Selain itu menurutnya perlu ada kepastian tidak ada PHK atau pengurangan hak buruh jika mereka memenuhi protokol untuk Work From Home (WFH).
"Bahkan pemerintah harus menindak perusahaan yang mendorong buruhnya untuk tetap bekerja di kantor atau pabrik. Ambil contoh seruan Anies (Gubernur DKI Jakarta) untuk perusahaan menerapkan WFH. Kan tidak jalan efektif, terbukti transportasi publik masih padat, padahal anak sekolah dan PNS sudah di rumah," kata Taufan.
Menurutnya, itu artinya pihak yang mengakibatkan protokol WFH atau social distancing tidak berjalan juga perlu ditindak tegas.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah perlu segera mensubsidi pekerja non formal dan masyarakat miskin lainnya.
"Sebab kalau mereka tidak dibantu, mereka juga tidak mungkin menjalankan protokol Social Distancing," kata Taufan.