Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Melanggar HAM Jika Membiarkan Protokol Social Distancing Tak Berjalan

Karena itu menurutnya perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk keselamatan dan kesehatan publik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Melanggar HAM Jika Membiarkan Protokol Social Distancing Tak Berjalan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah mengikuti Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai pemerintah mesti memastikan seluruh protokol Social Distancing berjalan efektif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan warga.

DIa mengatakan, seruan dan imbauan saja terbukti tidak efektif. Karena itu menurutnya perlu ada tindakan yang lebih tegas untuk keselamatan dan kesehatan publik.

Ia menilai tindakan yang diambil pemerintah dengan menerjunkan aparat Kepolisian dan Satpol PP di benerapa daerah untuk membubarkan kerumunan yang membahayakan dibenarkan dalam standard HAM yakni dengan mengurangi, membatasi, atau menunda kemerdekaan individu termasuk ibadah komunal (forum eksternum).

"Justru kalau pemerintah membiarkan saja protokol social distancing tidak berjalan, maka pemerintah bisa dianggap melanggar HAM dengan melakukan omission atau pembiaran yang menyebabkan orang sakit atau mati," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (25/3/2020).

Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona

Namun ia menegaskan pihaknya tidak mengusulkan TNI untuk terlibat dalam upaya tersebut. "Karena penegak hukum adalah Polri," kata Taufan.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mencari dasar hukum yang kuat untuk payung legalitas tindakan pelarangan atau pembubaran tersebut.

Baca: Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona

Berita Rekomendasi

Selain itu ia juga menekankan tidak boleh ada kekerasan, perendahan martabat manusia yang merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan, dalam penerapan penegakan hukum tersebut.

Selain itu menurutnya perlu ada kepastian tidak ada PHK atau pengurangan hak buruh jika mereka memenuhi protokol untuk Work From Home (WFH).

Baca: Bill Gates: Virus Corona Patogen yang Muncul Sekali dalam Satu Abad

"Bahkan pemerintah harus menindak perusahaan yang mendorong buruhnya untuk tetap bekerja di kantor atau pabrik," ujarnya.

"Ambil contoh seruan Anies (Gubernur DKI Jakarta) untuk perusahaan menerapkan WFH. Kan tidak jalan efektif, terbukti transportasi publik masih padat, padahal anak sekolah dan PNS sudah di rumah," kata Taufan.

Menururnya, itu artinya pihak yang mengakibatkan protokol WFH atau social distancing tidak berjalan juga perlu ditindak tegas.


Selain itu, ia juga meminta pemerintah perlu segera mensubsidi pekerja non formal dan masyarakat miskin lainnya.

"Sebab kalau mereka tidak dibantu, mereka juga tidak mungkin menjalankan protokol Social Distancing," kata Taufan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas