Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id Sebelum 31 Maret, Bisa dari Rumah & Cuma 5 Menit

Sensus Penduduk Online 2020 berlangsung hingga 31 Maret, jadi pastikan Anda mengisi data dalam waktu 5 menit di situs resmi BPS, sensus.bps.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id Sebelum 31 Maret, Bisa dari Rumah & Cuma 5 Menit
Instagram @bps_statistics
Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id sebelum 31 Maret, Bisa dari Rumah & Cuma 5 Menit. 

TRIBUNNEWS.COM – Sensus Penduduk Online 2020 berlangsung hingga 31 Maret, jadi pastikan Anda mengisi data di situs resmi BPS.

Sembari bekerja di rumah, Anda dapat mengisi data sensus penduduk dalam waktu 5 menit, melalui situs sensus.bps.go.id.

Sebelum mulai mengisinya, persiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.

Sementara itu, bagi WNA dapat memperoleh kode akses untuk login.

Baca: Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda Hingga 2 Minggu

Caranya, mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id.

SP 2020 menjadi sensus penduduk di Indonesia yang memanfaatkan data registrasi penduduk.

Sensus Penduduk 2020.
Sensus Penduduk 2020. (Twitter @bps_statistics)

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

Nantinya Anda akan diberikan keterangan mengenai pengisian sensus penduduk online, seperti:

- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga

- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”.

Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP) diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas