Cegah Penyebaran COVID-19, Mudik Bareng BUMN Dibatalkan
Kementerian BUMN memutuskan untuk melakukan pembatalan pelaksanaan Mudik Bareng BUMN Tahun 2020 melalui Surat Kementerian BUMN No S135/MBU/DSI/03/2020
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mudik Bareng BUMN 2020 dimana penyelenggaraannya didukung oleh Satuan Tugas Mudik Gratis Tahun 2020 yang terdiri dari 107 BUMN dibatalkan pelaksanaannya.
Kondisi penyebaran pandemi COVID-19 yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu serta memperhatikan pernyataan presiden bahwa wabah COVID-19 sebagai bencana nasional hingga akhirnya ditetapkan masa darurat sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Menyikapi kondisi tersebut sekaligus sebagai antisipasi awal maka Kementerian BUMN memutuskan untuk melakukan pembatalan pelaksanaan Mudik Bareng BUMN Tahun 2020 melalui Surat Kementerian BUMN No S135/MBU/DSI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembatalan Program Mudik Gratis Bareng BUMN Tahun 2020 ditujukan kepada Satgas Mudik Gratis Tahun 2020.
Baca: Belum Putuskan Aturan soal Larangan Mudik, Wapres Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik Lebaran
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S. yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Mudik Gratis Tahun 2020 menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan BUMN anggota Satgas Mudik Gratis Tahun 2020 terkait pembatalan kegiatan Mudik Bareng BUMN dan agar segera menginformasikan pembatalan tersebut kepada para calon pemudik terdaftar dan masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya dengan batalnya pelaksanaan Mudik Bareng BUMN Tahun 2020. Kami sangat memahami keinginan dan animo masyarakat yang tinggi untuk mudik pada saat lebaran nanti, terlebih lagi tidak sedikit juga yang sudah ikut dalam kegiatan mudik bareng ini setiap tahun. Namun demi keselamatan dan menjaga kesehatan bersama dengan berat hati kegiatan mudik tahun ini dibatalkan sepenuhnya," ujar Budi Rahardjo.
Tentunya dengan dibatalkan pelaksanaan Mudik Bareng BUMN dapat meminimalisir mobilisasi masyarakat dan juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah dalam menghadapi penyebaran pandemi COVID-19 di mana hal terpenting antara lain dengan melakukan social distancing atau menjaga jarak antar orang.
Di samping itu, Budi Rahardjo juga menghimbau agar masyarakat tetap berada di rumah, selalu jaga jarak, cuci tangan dan menunda bepergian dan tidak mudik hingga situasi dinyatakan kondusif oleh pemerintah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.