Hakim Agung MD Pasaribu Meninggal Dunia di RSPAD, Jenazahnya Langsung Dimakamkan
Maruap Dohmatiga Pasaribu diketahui sempat dirawat selama dua hari di RSPAD Gatot Soebroto sebelum wafat pada Rabu (25/3/2020) malam kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu diketahui sempat dirawat selama dua hari di RSPAD Gatot Soebroto sebelum wafat pada Rabu (25/3/2020) malam kemarin.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, Maruap diketahui sering mengeluh tidak enak badan meskipun masih tetap bekerja sebelum akhirnya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Beliau akhir-akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan sidang sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari," kata Andi kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Baca: Tak Terlihat Mewah, Ini Kondisi Makam Keluarga Tempat Peristirahatan Terakhir Ibunda Presiden Jokowi
Andi menuturkan, jenazah MD Pasaribu langsung dibawa ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, dari RSPAD Gatot Soebroto pada Kamis pagi tadi untuk dimakamkan tanpa dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
Andi mengatakan, pejabat Mahkamah Agung juga tidak diperbolehkan melayat ke RSPAD dengan alasan prosedur standar operasional yang berlaku di rumah sakit itu.
"Sehingga atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau," ujar Samsan.
Diberitakan sebelumnya, MD Pasaribu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (25/3/2020) malam kemarin pukul 21.05 WIB.
MD Pasaribu diketahui menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013 lalu. Sebelum menjadi Hakim Agung, ia tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung MD Pasaribu Sempat Dua Hari Dirawat di RSPAD Sebelum Wafat"