Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting
Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020.
Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Memutuskan menetapkan Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2020," bunyi putusan itu, seperti yang diterima, Kamis (26/3/2020).
Kesatu, memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik MSP sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Baca: Evi Novida Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP
Kedua, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca: Datangi Kantor DKPP, Evi Novida Minta Pembatalan Putusan Pemecatan
Adapun, Keputusan Presiden itu menimbang tiga poin pertimbangan. Tiga poin pertimbangan tersebut, yaitu
a. Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan surat Nomor: 012/K.DKPP/ PP.OO/111/2020 tanggal 18 Maret 2020, mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
b. Evi Novida Ginting Manik, memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022;
c. sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu nrenetapkan pemberhentian -dengan tidak hormat Drat Evi Novida Ginting Manik, M.SP., sebagai Anggota Komisj. Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, dengan Keputusan Presiden;
Salinan Keputusan Presiden itu sudah dikirimkan kepada pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Evi Novida Ginting.
Evi mengaku sudah menerima salinan berkas Keputusan Presiden tersebut.
"Iya, sudah saya terima hari ini," ujar Evi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.
Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati
Pengadu pada perkara ini adalah Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan enam komisioner yang lain diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Arief Budiman cs mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dikomandani Ramdan dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Teradu I sampai dengan Teradu VII mengintervensi Teradu VIII sampai dengan Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat," kata Muhammad, selaku pelaksana tugas Ketua DKPP pada saat membacakan pertimbangan putusan pada sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Atas putusan pemberhentian tetap itu, Evi Novida akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.
Evi merasa keberatan setelah diberhentikan tetap oleh pihak DKPP sebagai Komisioner KPU RI.
“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP,” kata Evi, pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).