Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Evi Novida Ginting Manik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020.

Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Memutuskan menetapkan Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2020," bunyi putusan itu, seperti yang diterima, Kamis (26/3/2020).

Kesatu, memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik MSP sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Baca: Evi Novida Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP

Berita Rekomendasi

Kedua, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca: Datangi Kantor DKPP, Evi Novida Minta Pembatalan Putusan Pemecatan

Adapun, Keputusan Presiden itu menimbang tiga poin pertimbangan. Tiga poin pertimbangan tersebut, yaitu

a. Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan surat Nomor: 012/K.DKPP/ PP.OO/111/2020 tanggal 18 Maret 2020, mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik;

b. Evi Novida Ginting Manik, memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022;

c. sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu nrenetapkan pemberhentian -dengan tidak hormat Drat Evi Novida Ginting Manik, M.SP., sebagai Anggota Komisj. Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, dengan Keputusan Presiden;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas