Korban PHK karena Wabah Corona Dijamin Negara, Per Orang Dapat Rp 1 Juta untuk 3 Bulan
Korban PHK karena wabah corona dijamin negara, setiap orang dapat Rp 1 juta untuk 3 bulan.
Editor: Salma Fenty Irlanda

TRIBUNNEWS.COM - Korban PHK karena wabah corona dijamin negara, setiap orang dapat Rp 1 juta untuk 3 bulan.
Negara menjamin korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK akibat dampak corona akan mendapatkan insentif.
Setiap korban PHK bakal mendapatkan Rp 1 juta untuk tiga bulan.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pihaknya memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.
• Kesaksian Tenaga Medis yang Bertugas di Ruang Isolasi Corona, Keluarga Takut Memaksa Pindah
• UPDATE Kabar Baik Corona hingga 25 Maret 2020, Angka Kesembuhan Meningkat Tajam di Seluruh Dunia
Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.