Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Korban PHK karena Wabah Corona Dijamin Negara, Per Orang Dapat Rp 1 Juta untuk 3 Bulan

Korban PHK karena wabah corona dijamin negara, setiap orang dapat Rp 1 juta untuk 3 bulan.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Korban PHK karena Wabah Corona Dijamin Negara, Per Orang Dapat Rp 1 Juta untuk 3 Bulan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Forum Pembela Hak Atas Pendoliman melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Mega Dirga Indah, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (11/2/2020). Dalam aksinya, sekitar seratus karyawan yang sudah bekerja di atas 10 tahun tersebut mengaku sebagai korban PHK sepihak dan menuntut kepada perusahaan untuk membayar THR dan gaji yang belum dibayar, serta pesangon sesuai dengan peraturan pemerintah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Korban PHK karena wabah corona dijamin negara, setiap orang dapat Rp 1 juta untuk 3 bulan.

Negara menjamin korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK akibat dampak corona akan mendapatkan insentif.

Setiap korban PHK bakal mendapatkan Rp 1 juta untuk tiga bulan.

Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pihaknya memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

 Kesaksian Tenaga Medis yang Bertugas di Ruang Isolasi Corona, Keluarga Takut Memaksa Pindah

 UPDATE Kabar Baik Corona hingga 25 Maret 2020, Angka Kesembuhan Meningkat Tajam di Seluruh Dunia

Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan.

sosok di balik kesuksesan menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (Sri Mulyani dan Tonny Martono Sang Suami (wartaekonomi.co.id))

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Berita Rekomendasi

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas