Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference

PN Jakarta Pusat menerapkan sidang menggunakan teknologi telekomunikasi interaktif videoconference atau konferensi video.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerapkan sidang menggunakan teknologi telekomunikasi interaktif videoconference atau konferensi video.

Sebelum menerapkan sidang melalui videoconference, pihak PN Jakarta Pusat menggelar rapat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan di wilayah hukum Jakarta Pusat membahas itu, pada Rabu (25/3/2020 kemarin.

Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, mengatakan untuk perkara pidana akan diberlakukan sidang melalui videoconference pada Kamis ini. Sedangkan, untuk perkara tindak pidana korupsi mulai diberlakukan pada Senin 30 Maret 2020.

Baca: Olimpiade Tokyo Jadi Tahun Depan, Menpora: Tahun 2021 Jadi Tahun Tersibuk Olahraga Kita

Baca: Pasar Saham Melemah karena Corona, Peer to Peer Lending Bisa Jadi Sarana Tumbuhkan Aset

"Sudah (diberlakukan sidang melalui videoconference)" kata Yanto, Kamis (26/3/2020).

Semula, pada Kamis ini, dijadwalkan sidang pembacaan putusan perkara suap pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua TA 2015.

Dua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang beragenda pembacaan putusan, yaitu Pemegang saham Mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP), David Manibui dan Mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya

Berita Rekomendasi

Namun, sidang pembacaan putusan itu ditunda sampai Senin tanggal 30 Maret 2020.

"(Sidang,-red) ditunda ke Senin tanggal 30 (Maret 2020,-red)" ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Diterbitkan Surat Edaran itu menyikapi situasi pendemi Covid-19 di Indonesia. Surat Edaran itu berlaku untuk seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Salah satu poin yang diatur terkait persidangan pengadilan. Melalui Surat Edaran itu, Hatta Ali mengatur persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat.

"Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya,".

Sementara itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas