Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan untuk Cegah Persebaran Corona, Simak Rinciannya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengurangi sejumlah jadwal perjalanan kereta api (KA) berkaitan dengan mendukung upaya menekan penyebaran virus corona.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengurangi sejumlah jadwal perjalanan kereta api (KA) berkaitan dengan mendukung upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Tentunya pengurangan atau pembatalan jadwal perjalanan kereta akan menghambat mobilitas masyarakat pengguna kereta api.
Dikutip dari siaran pers KAI perjalanan kereta akan berkurang sebesar 19, persen atau sebanyak 103 perjalanan KA setiap harinya.
Untuk pengurangan jadwal KAI ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, MRT Lakukan Perubahan Kebijakan Jarak Antar Kereta
Baca: Cegah Penyebaran Corona, KAI Kurangi Jumlah Perjalanan Kereta
Diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi @kai121_ sudah ada rincian perjalanan kereta api yang dibatalkan untuk tahap 1 dan tahap 2.
Diketahui masih ada pembatalan kereta api tahap untuk 72 KA jarak jauh dan 31 KA Lokal.
Baca: Batalkan 19 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari 2 Stasiun, KAI Klaim Tak Alami Kerugian
Baca: Tak Perlu Datang ke Stasiun, Cara Mudah Batalkan Tiket Kereta Api
Tahap pertama dimulai 21 Maret 2020, tahap kedua pada 26 Maret 2020, dan tahap ketiga pada 1 April 2020 mendatang.
Kebijakan ini juga untuk mendukung kebijakan social distancing yang diterapkan pemerintah, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya.
Bagi pengguna KAI yang sudah terlanjur membeli tiket, KAI akan mengembalikan penuh tiket penumpang.
“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, dikutip dari siaran pers KAI.
Yuskal menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun mulai 23 Maret 2020.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen juga berlaku bagi calon penumpang KA yang memiliki jadwal keberangkatan pada masa tanggap darurat Corona, yaitu 23 Maret - 29 Mei 2020.
Namun, sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25%.
“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” tambah Yuskal.
Baca: Pembatalan Tiket Keberangkatan Kereta Api Bisa Dilakukan Secara Online
Baca: PT KAI Kurangi Jadwal Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.