Senin Depan, DPR RI Gelar Sidang Paripurna, Begini Mekanismenya
Jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan tidak memperpanjang masa reses dan akan menggelar sidang paripurna ketiga pada Senin (30/3/2020).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani seusai menjalani rapat bersama pimpinan DPR dan fraksi secara virtual, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
"Masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya," ujar Puan.
Baca: 4 Pegawai Curi Puluhan Ribu Masker dari RS di Cianjur: Dijual Lagi, Hasilnya Dibelikan Motor
"Jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi," sambungnya.
Namun, dalam pembukaan masa persidangan nanti akan berbeda dari sebelum-sebelumnya, seiring masih mewabahnya virus corona atau covid-19.
Puan menjelaskan, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, jumlah pimpinan DPR yang hadir minimal tiga orang dan 50 persen plus 1 seluruh anggota dewan.
Baca: Setelah Tegal, Tambun dan Cibitung Dikabarkan Di-Lockdown, Ini Penjelasan Kapolres
Menurutnya, saat pembukaan persidangan nanti hanya akan dihadiri secara fisik oleh tiga pimpinan DPR dan masing-masing fraksi di parlemen.
"Untuk jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference," paparnya.
Puan menyebut, pada sidang paripurna nanti tidak ada forum pengambilan keputusan, hanya akan membuka masa sidang dan pidato pimpinan DPR pun akan dibacakan poin-poin pentingnya saja.
"Kemudian, pelaksanaan rapat paripurna mengikuti protokol pencegahan virus covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta," ujar Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.