Cara Lapor SPT melalui E-Form dan E-Filling, Akses melalui Laman Resmi djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 30 April 2020, simak cara berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.
Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing maksimal hingga tanggal 30 April 2020, dan tanpa dikenai denda.
Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.
Melalui sosial media Instagramnya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.
DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.
Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.
Setelah itu pilih logo e-Form, dan Anda akan diberikan petunjuk pengisiannya.
E-Form ini merupakan satu di antara layanan yang memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, namun tanpa koneksi internet.
Selama tahap pengisian data, Anda tidak diharuskan tersambung oleh jaringan Internet.
Formulir SPT Tahunan elektroik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.
Aplikasi form viewer ini dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).
Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form ini tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT, namun tetap menggunakan jaringan internet saat login, dan submit SPT.