Patroli Pembubaran Massa oleh Polri Dipandang Efektif
Setelah terbitnya Maklumat Kapolri, 19 Maret 2020, jajaran Polri gencar patroli skala besar membubarkan kerumunan massa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terbitnya Maklumat Kapolri, 19 Maret 2020, jajaran Polri gencar patroli skala besar membubarkan kerumunan massa.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia.
Lantas bagaimana hasilnya setelah 10 hari penerapan maklumat kapolri?
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan sejauh ini patroli pembubaran massa sudah efektif.
"Alhamdulillah sejauh ini masyarakat Indonesia secara umum memahami mengapa kami membubarkan kerumunan," ucap jenderal bintang empat itu saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/3/2020).
Baca: Antisipasi Virus Corona, Kapolri: Patroli Pembubaran Massa Akan Terus Dilakukan
Baca: Anies Baswedan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta Hingga 19 April
Mantan Kabareskrim ini melanjutkan karena masyarakat sudah memahami dan tidak ada yang melakukan perlawanan saat dibubarkan, sejauh ini Polri belum menerapkan unsur pidana pada masyarakat yang "bandel" melawan petugas.
Sementara itu, juru bicara presiden Fadjroel Rachman menyatakan Polri berhak menindak tegas masyarakat yang menolak pembubaran kerumunan di tengah wabah corona.
Baca: Saat Rebahan Mendadak Kliyengan dan Jatuh ke Lantai, Via Vallen Alami Vertigo
"Adapun dasar hukum dari tindakan tegas Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP," ujar Fadjroel.
Semua pembubaran yang dilakukan Polri, menurut Fadjroel masih bersifat demokratis yaitu melalui ajakan dan imbauan. Namun dalam keadaan ada yang melawan, Polri berhal menindak tegas.
Terpisah Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga memandang patroli pembubaran kerumunan yang dilakukan Polri sudah efektif. Kompolnas mendukung kebijakan Kapolri yang mengeluarkan maklumat dan ditindaklanjuti oleh seluruh satker dan satwil guna mencegah penyebarluasan wabah corona.
"Kebijakan Kapolri ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk pencegahan penularan wabah corona dengan cara physical distancing," ungkap Poengky pada Tribunnews.com.
Poengky melanjutkan pelarangan berkumpul bukan bagian dari pelanggaran HAM. Dalam masa darurat corona global seperti saat ini, hak individu atau masyarakat untuk berkumpul dapat dibatasi oleh kepentingan lain yang lebih besar yaitu kesehatan dan keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Polri berwenang memproses hukum bagi orang yang melanggar. Akan tetapi sebelum dilakukannya penegakan hukum, dibutuhkan pengarahan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti dan memahami. Saya berharap seluruh masyarakat menyadari dan mematuhinya," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.