Rincian Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Berikut Rinciannya
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 capai Rp 3,5 juta, belum termasuk tunjangan fungsional kataloger.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 capai Rp 3,5 juta.
Gaji pokok tersebut, belum termasuk tunjangan fungsional kataloger.
Kini, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Baca: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Diundur, Simak Persiapan dan Tips Jitu Agar Lolos Jadi PNS
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Baca: Peserta CPNS yang Lulus SKD akan Lanjut Tahap SKB, Simak Tips dan Persiapannya Berikut Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.