Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar SNMPTN 2020 bagi Siswa Pemilik KIP Kuliah, Segera Ditutup 31 Maret

Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan berakhir pada 31 Maret 2020.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Daftar SNMPTN 2020 bagi Siswa Pemilik KIP Kuliah, Segera Ditutup 31 Maret
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan berakhir pada 31 Maret 2020. 

- Siswa yang sudah mendaftar atau yang akan mendaftar SNMPTN 2020 (karena menunggu Kepemilikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2020).

2. Cara pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT:

- Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan akun LTMPT yang sudah dimiliki,

- Pilih menu 'Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah',

- Isikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.

3. Pendaftaran SNMPTN 2020 bagi siswa yang telah memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan sudah melakukan Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas, diatur sebagai berikut.

Siswa yang telah melakukan finalisasi (cetak kartu), tidak perlu melakukan pendaftaran SNMPTN lagi, karena proses sinkronisasi Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis.

Berita Rekomendasi

Bagi siswa yang sudah melakukan pendaftaran sampai dengan memilih program studi dan belum finalisasi, diharuskan melakukan finalisasi dan cetak kartu tanda peserta SNMPTN 2020.

Finalisasi dan cetak kartu dapat dilakukan pada 2 hingga 31 Maret 2020.

4. Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk pendaftaran UTBK-SNMPTN 2020.

Perlu diketahui, syarat pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas