Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Pandemi Corona, Anggota DPR Gelar Rapat Paripurna Siang Ini

Di tengah pandemi virus corona, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/3/2020) siang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Tengah Pandemi Corona, Anggota DPR Gelar Rapat Paripurna Siang Ini
Chaerul Umam/Tribunnews.com
DPR menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi virus corona, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/3/2020) siang.

Ini adalah rapat paripurna  pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020.

Rapat paripurna merupakan rapat yang bisa dihadiri seluruh anggota DPR RI total 575 anggota dari berbagai partai politik.

Di tengah pandemi virus corona, DPR pun menetapkan tata cara pelaksanaan rapat paripurna yang dituangkan dalam surat bernomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020.

Ada sembilan poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna hari ini, di antaranya mengenai kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna dan prosedur waspada yang harus dilalui anggota dewan sebelum masuk ke ruang rapat.

"Rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Baca: Penyebar Hoax Jalan Kalimalang Cipinang Melayu Lockdown Dicokok Polisi

Terkait agenda rapat paripurna hari ini, Puan mengatakan tidak ada pengambilan keputusan.

Berita Rekomendasi

Rapat paripurna hanya menetapkan pembukaan masa sidang setelah DPR menjalani reses sejak 27 Februari 2020.

"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III saja," ujarnya.

Sembilan poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Senin (30/3/3030), pukul 14.00 WIB adalah sebagai berikut.

a. Akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya melalui pintu depan Kantor Pos DPR RI.

b. Yang dapat masuk ke dalam Gedung Nusantara hanya anggota DPR dan petugas persidangan, serta wajib menggunakan pin bagi anggota DPR dan id card bagi petugas persidangan.

c. Sebelum masuk lobi Gedung Nusantara, bagi para anggota DPR dan petugas persidangan, dilaksanakan prosedur tetap Waspada COVID-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.

d. Pengisian daftar hadir anggota dilaksanakan di lobi Gedung Nusantara di lantai dasar, dengan pengaturan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas