Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta tentang Karantina Wilayah: Disebut Beda dengan 'Lockdown' dan Daftar Daerah yang Terapkan

Berikut fakta tentang karantina wilayah yang bakal terapkan di sejumlah daerah. Pemerintah menyebut karantina wilayah tak sama dengan lockdown

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta tentang Karantina Wilayah: Disebut Beda dengan 'Lockdown' dan Daftar Daerah yang Terapkan
setkbab.go.id
tangkap layar UU no 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. UU ini mengatur tentang Karantina Wilayah 

"Ya kira-kira bukan yang seperti di India, tapi yang kita inginkan seperti di Netherlands sekarang. Lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah," ujar Mahfud. 

"Jadi, orang masih boleh berjalan. Cucu saya di sana (Belanda,-Red) boleh jalan-jalan di taman," imbuhnya. 

2. Prosedur Karantina Wilayah Diserahkan ke Pemda

Sementara itu untuk prosedur karantina wilayah, Mahfud MD akan menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Karena menurutnya, setiap daerah tentu memiliki kebijakan dan kondisi yang berbeda-beda.

"Bekerja di rumah, karantina wilayah itu diusulkan oleh daerah masing-masing, daerah masing-masing itu menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa," ungkap Mahfud MD.

"Itu nanti yang menentukan daerahnya masing-masing, kaarena itu disebut karantina wilayah, bukan karantina nasional," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina," kata Mahfud MD menutup.

3. Karantina Wilayah Berdasar UU Karantina Kesehatan

Karantina wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wwlayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal karantina wilayah dalam UU itu:

Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah

Pasal 49

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas