Kata Fadli Zon, Imbauan Physical Distancing Tidak Cukup, Saatnya Berlakukan Karantina Wilayah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti penanganan pandemi corona (Covid-19) di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti penanganan pandemi corona (Covid-19) di Indonesia.
Menurut Fadli, kian masifnya penyebaran Covid-19 karena imbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical tidaklah cukup.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera berlakukan kebijakan karantina wilayah.
"Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosia Berskala Besar) atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia," kata Fadli melalui keterangannya, Senin (30/3/2020).
Anggota Komisi I DPR RI ini menilai UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.
Baca: Soal Karantina Wilayah, Mahfud MD Sebut Ingin Adopsi Lockdown di Belanda,Warga Boleh Jalan Tapi . .
Baca: Minta Segera Karantina Wilayah, Legislator PKS: Mengapa Pemerintah Tergopoh-gopoh Bikin Peraturan?
Baca: Presiden Jokowi Dinilai Harus Ambil Alih Status Karantina Wilayah
Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018.
Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun.
"Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat," ujar Fadli.
Hal itulah yang dinilai Fadli mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown.
"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah," pungkasnya.