Komisi II DPR RI dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring masih mewabahnya virus corona.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring masih mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.
"Penundaan ini dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, karena Pilkada akan melibatkan banyak orang dan risiko penyebaran virus corona," katanya.
Baca: 2 Warga Negara Indonesia di Spanyol Positif Corona
Menurutnya, penundaan tahapan Pemilu 2020 harus dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami minta kepada pemerintah segara disusun draf Perppu agar kami bisa putuskan segera," ucapnya.
Doli menyebut, batas waktu penundaan tahapan Pilkada 2020, akan diputuskan kembali pada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU.
Ia menjelaskan, ada beberapa opsi yang berkembang saat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU melangsungkan rapat, terkait batas waktu penundaan Pilkada 2020.
Baca: Sempat Sebut Alat Uji Virus Corona dari China Kurang Akurat, Filipina Langsung Minta Maaf
"Pertama, kalau misalnya diasumsikan masa tanggap darurat virus corona pada Mei atau Juni 2020, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," tutur Doli.
"Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," sambung Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada yang ditunda kepada pemerintah.
Baca: Suara Anies Baswedan Bergetar Bicara Pemakaman 238 Jenazah: Itu Warga Kita yang Bulan Lalu Sehat
Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.
"Kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan tidak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional.
Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.