Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Mudik Lebaran 2020
Semua elemen masyarakat diminta tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19.
"Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah," ujar Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden dalam keterangan pers tertulisnya, Senin 30 Maret 2020.
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
Dia mengatakan, kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona.
Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.
Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April
Presiden Joko Widodo juga menegaskan, keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.