Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Dinilai Harus Ambil Alih Status Karantina Wilayah

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam angkat bicara terkait kebijakan yang berbeda antar daerah tentang penetapan lockdown

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Presiden Jokowi Dinilai Harus Ambil Alih Status Karantina Wilayah
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo memasuki IGD RST Slamet Riyadi Solo, Rabu (25/3/2020). Ibunda Presiden Jokowi, Sujiatmi Notomiharjo, meningal dunia pada hari ini dalam usia 77 tahun. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam angkat bicara terkait kebijakan yang berbeda antar daerah tentang penetapan lockdown atau karantina wilayah saat wabah virus corona.

Saiful menilai pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo harus segera mengambil alih kasus dan menetapkan status karantina sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

"Saya kira pemerintah pusat harus tegas dalam hal masalah ini untuk menentukan status karantina apakah cukup dengan karantina rumah, karantina rumah sakit ataukah karantina wilayah," ujar Saiful, ketika dikonfirmasi, Senin (29/3/2020).

Penetapan status itu, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya pemerintah daerah tidak berwenang apalagi mengambil keputusan sendiri terkait hal tersebut.

Baca: Minta Segera Karantina Wilayah, Legislator PKS: Mengapa Pemerintah Tergopoh-gopoh Bikin Peraturan?

Baca: Jakarta jadi Episentrum Corona, Dua Kepala Daerah Bogor Desak Ibu Kota Lockdown

Baca: Soal Karantina Wilayah, Mahfud MD Sebut Ingin Adopsi Lockdown di Belanda,Warga Boleh Jalan Tapi . .

"Saya kira pemerintah pusatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan status karantina kesehatan. Tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.

Saiful menegaskan wabah virus corona atau Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara. Sehingga hal itu telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Saya mengingatkan bahwa kasus Covid-19 ini merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa karena telah menimbulkan bahaya lintas wilayah atau bahkan negara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas