Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Emas Hari Ini 31 Maret Menurun Jadi Rp 924.000 Per Gram, Simak Rincian & Cara Pembelian

Harga emas hari ini (31/3/2020) dikabarkan menurun jadi Rp 924.000 per gram, simak berikut rincian harga emas Antam per hari ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Harga Emas Hari Ini 31 Maret Menurun Jadi Rp 924.000 Per Gram, Simak Rincian & Cara Pembelian
Harga Emas Hari Ini 31 Maret Menurun Jadi Rp 924.000 per Gram, Simak Rincian & Cara Pembelian 

TRIBUNNEWS.COM - Harga emas hari ini dikabarkan menurun pada hari Selasa (31/3/2020).

Dilansir Antam.com, minggu ini harga emas sempat mengalami perubahan kenaikan yang cukup signifikan.

Dikutip Tribunnews dari Logammulia.com  harga emas Antam hari ini mengalami penurunan, setelah mengalami lonjakan sebelumnya.

Penurunan harga emas terhitung sebanyak Rp 2.000 per gramnya pada hari ini.

Harga emas sebelumnya adalah Rp 926.000, lalu mengalami penurunan menjadi Rp 924.000.

Harga Emas 31 Maret 2020
Harga Emas 31 Maret 2020

Sementara untuk harga buyback emas atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya, hari ini juga masih tinggi.

Buyback emas Antam juga melonjak di angka Rp 832,000 dari posisi sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Perubahan harga buyback emas Antam yang terakhir adalah turun Rp 3.000 per gramnya.

Kini harga emas masih stabil dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 486,500.

Dan untuk satuan 2 gram, dihargai Rp 1,797,000, satuan 5 gram Rp 4,440,000, satuan 10 gram Rp 8,815,000 dan 25 gram Rp 21,930,000.

Harga Buyback 31 Maret 2020
Harga Buyback 31 Maret 2020

Perlu diketahui, perhitungan harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara untuk gerai penjualan emas Antam lain mungkin memiliki harga yang berbeda.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas