Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tolak Penerapan Status Darurat Sipil, PKS: Pemerintah Blunder Lagi

Mardani Ali Sera menolak penerapan status darurat sipil dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Tolak Penerapan Status Darurat Sipil, PKS: Pemerintah Blunder Lagi
WARTA KOTA/RIZKI AMANA
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menolak penerapan status darurat sipil dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Mardani menilai pemerintah kembali membuat blunder dengan penerapan status tersebut.

Menurut dia, pemerintah seharusnya fokus menerapkan social dan physical distancing.

"Pemerintah buat blunder lagi. Mestinya (yang diterapkan) karantina wilayah berbasis UU No 6 Tahun 2018. Jadi fokus untuk memaksa social dan physical distancing, yang dilaksanakan dengan disiplin sambil menjaga masyarakat berpenghasilan rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/3/2020).

Mardani menilai status darurat sipil justru dapat membuat pemerintah Indonesia tidak fokus menanggulangi wabah virus corona.

Baca: Bagikan APD & Hand Sanitizer, Nikita Mirzani Nangis Dengar Pengakuan Driver Ojol, Langsung Beri Uang

Baca: Dipo Latief Akui Anak Nikita Mirzani Darah Dagingnya, Fitri Salhuteru: Arkana Akan Doakan Kamu

Baca: Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?

Alasannya, kata dia, kewenangan pemerintah akan semakin meluas dan itu berpeluang menjadi penanganan semakin tidak terkontrol.

Oleh karenanya, Mardani menegaskan seharusnya semua pihak menolak penerapan status darurat sipil yang dicanangkan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Darurat sipil memudahkan pemerintah untuk menyadap, memeriksa hingga menghentikan arus informasi. Bahkan menyadap dan menangkap bukan atas sebab melanggar social distancing. (Karena itu) Kota mesti #TolakDaruratSipil," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas