Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS Bebaskan 13.430 Narapidana dan Anak Hari Ini Cegah Penyebaran Corona di Lapas dan Rutan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengeluarkan dan membebaskan 13.430 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditjen PAS Bebaskan 13.430 Narapidana dan Anak Hari Ini Cegah Penyebaran Corona di Lapas dan Rutan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi: Pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas dan Rutan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengeluarkan dan membebaskan 13.430 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Angka tersebut tercatat hingga hari ini, Rabu (1/4/2020).

Pelaksana Tugas Dirjen PAS Nugroho mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," kata Nugroho melalui video telekonferensi, Rabu (1/4/2020).

Nugroho menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut.

Kata dia, tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 7 hari sebagaimana arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Berita Rekomendasi

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," ucap Nugroho.

Yasonna, kata dia, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan.

Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.

"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," ungkap Nugroho.

Nugroho menyampaikan petugas akan memberikan penjelasan seputar virus corona terhadap warga binaan yang akan bebas.

Ia berujar, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas