Keputusan Jokowi Terapkan PSBB Dianggap Tepat Dibanding Karantina WIlayah, Ini Alasannya
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan PSBB sudah tepat.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tepat.
Kendati demikian kebijakan ini harus dapat segera diimplementasikan secara efektif.
Kebijakan PSBB sendiri, diterapkan untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Trubus dalam program Sapa Indonesia Pagi yang dikutip dari siaran langsung Kompas tv, Rabu (1/4/2020).
"Ini nantinya diharapkan akan menjadi suatu pilihan yang tepat," ujarnya.
"Artinya melihat situasi di Indonesia yang memang sifat masyarakat yang majemuk dan sangat beragam ini saya kira pilihan menggunakan PSBB sudah cukup dipikirkan dengan matang," imbuhnya.
Dibanding Karantina Wilayah
Trubus menilai dalam menangani Covid-19, kebijakan PSBB ini lebih tepat untuk diterapkan ketimbang karantina wilayah.
"Karena kalau kita menerapkan karantina wilayah, masyarakat kita tidak terbiasa dengan karantina," jelasnya.
"Nanti malah munculnya resistensi nah inikan yang harus dihindari," tegas Trubus.
Lebih lanjut ia meminta agar pemerintah dapat menerapkan PSBB dengan efektif.
Mengingat program sosial distancing dan physical distancing yang selama ini berjalan dinilai Trubus belum berjalan secara efektif.
Karena masih ada masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut karena merasa situasi saat ini belum darurat.
"Cuma nanti harus dipastikan karena selama ini kan sudah adanya program sosial distancing, physical distancing sudah berjalan tapi belum efektif," jelasnya.
Gerakkan RT/RW
Sehingga diperlukan implementasi kebijakan yang ketat seperti adanya koordinasi di tingkat bawah.
"Menurut saya harus adanya koordinasi di tingkat bawah, artinya dibebankan pada RT/RW dengan pendekatan Peran Serta Masyarakat (PSM)," kata Trubus.
Baca: Antisipasi Wabah Corona, Ditjen PAS Percepat Pengeluaran Napi dan Anak
"Nanti RT dan RW dibantu oleh tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, organisasi kepemudaan dan lain sebagainya, itu semuanya digerakan bersama-sama," jelasnya.
"Karena ini kan yang dimaksudkan soal kesadaran, artinya pada tataran perilaku, dan mengubah ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan," imbuhnya.
Kemudian Trubus mengatakan kebijakan ini harus dilakukan secara kolaboratif yaitu antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk melawan Covid-19, pemerintah memilih opsi PSBB.
Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam konferensi pers yang digelar di Istana Bogor, pada Selasa (31/3/2020)
Kebijakan PSBB sendiri tercantum pad Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi yang dikutip dari Tribunnews.com.
Presiden Joko Widodo mengumumkan jika pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (virus corona) di Indonesia.
Baca: UPDATE Corona Global, Rabu (1/4/2020), Pukul 08.00 WIB, Kasus Covid-19 di AS Masih Paling Tinggi
Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
Presiden Joko Widodo menjelaskan pilihan pemerintah jatuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Adapun penertian PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa,
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Baca: Update Pasien Positif Corona di Indonesia Capai 1.528 Kasus, Hanya 2 Provinsi yang Nol Kasus
PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Tribunnews.com/Isnaya/Yudie Thirzano )
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.