Menkumham Yasonna Laoly: Kedatangan 49 TKA China di Kendari Negatif Corona dan Tak Langgar UU
Yasonna menjelaskan seluruh TKA sudah mendapatkan surat keterangan sehat dan kembali dikarantina di Indonesia sesuai aturan yang ada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan kedatangan 49 TKA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang perluasan larangan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara ke Indonesia.
Yasonna menyebut kesemua TKA tersebut sudah menjalankan karantina.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020) yang digelar secara virtual.
Baca: Mobil Bupati Tulungagung Dicegat, Kabag Humas Protokoler Kena Pukul di Pelipis
"Mereka karantina di negara ketiga yang bebas Covid, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan seluruh TKA sudah mendapatkan surat keterangan sehat dan kembali dikarantina di Indonesia sesuai aturan yang ada.
Poitikus PDI Perjuangan itu menegaskan seluruh TKA juga telah dites corona dan semuanya dinyatakan negatif covid-19.
Baca: Ada 27 WNI di Luar Negeri Sembuh Virus Corona
"Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, KKP, tidak ada satupun yang terpapar virus COVID-19," ucapnya.
Lebih lanjut, Yasonna menjamin Kemenkumham terus bekerja sama dengan kementerian lainnya untuk terus melakukan pembatasan terkait kedatangan warga negara asing ke Indonesia selama pandemi corona.
"Kemenkum HAM bekerja sama dengan semua secara khusus dalam soal penanganan orang asing dengan Kemlu, Kemenkopolhukam, Kemenkomaritim, Kemenko PMK. Kami tidak berdiri sendiri melakukan pembahasan dan evaluasi setiap tahapan perkembangan Covid-19," ujarnya.