Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggan Listrik 450 VA Model Token Juga Dapat Listrik Gratisan, Simak Caranya

Subsidi itu akan diterima oleh semua pelanggan 450 VA dan 900 VA, baik mereka yang terdaftar sebagai pelanggan paskabayar, maupun prabayar

Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Aji Bramastra
zoom-in Pelanggan Listrik 450 VA Model Token Juga Dapat Listrik Gratisan, Simak Caranya
teknogress
Meteran listrik PLN 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah wabah Corona, Pemerintah RI resmi menerbitkan kebijakan memberi subsidi yang ditujukan bagi pelanggan PLN dengan sambungan rumah berdaya 450 VA dan 900 VA.

Keputusan ini berlaku mulai Rabu (1/4/2020).

Subsidi itu akan diterima oleh semua pelanggan 450 VA dan 900 VA, baik mereka yang terdaftar sebagai pelanggan paskabayar, maupun prabayar, alias meteran listrik dengan sistem token. 

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan sehari lalu.

Pemerintah membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan PLN menindaklanjuti kebijakan pemerintah dengan menyiapkan pelaksanaan teknis.

Disebutkan bahwa pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token.

"Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran" ujar Zulkifli Zaini.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas