Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id Dibuka Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja yang rencananya akan dibuka pada bulan April 2020 ini.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja diperkirakan bakal dibuka di bulan April ini.
Dengan memiliki Kartu Pra Kerja, pendaftar nantinya bisa mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif hingga Rp 1 juta per bulan.
Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 20 Maret lalu, pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dimulai dua minggu setelah peluncuran atau diperkirakan pada 3 April 2020.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan pasti kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka.
Baca: Anggaran Kartu Pra Kerja Naik 2 Kali Lipat Sebagai Dampak Dari Pandemi Corona
Pendaftaran Kartu Pra Kerja nantinya akan dilakukan secara online di laman prakerja.go.id.
Berikut sejumlah informasi tentang syarat, tata cara pendaftaran hingga besaran insentif yang bakal diterima peserta Kartu Pra Kerja sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020):
1. Syarat pendaftar Kartu Pra Kerja
Terdapat tiga hal yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar kartu pra kerja.
Tiga syarat itu yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang bersekolah/kuliah
2. Tata Cara Pendaftaran
Proses pembuatan Kartu Pra Kerja dilakukan dilaman Kartu Pra Kerja, prakerja.go.id.
Setelah pendaftaran resmi dibuka, nantinya akan disediakan kanal pendaftaran.
Berikut langkah-langkah pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ prakerja.go.id:
1. Membuat Akun
Langkah yang pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman prakerja.go.id.
Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah.
Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.
Berikut panduan membuat akun:
- Masukkan email atau nomor ponsel.
- Klik Daftar.
- Selanjutnya pilih metode verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.
- Pendaftaran berhasil.
- Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
b. Melakukan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login di akun yang sudah kamu buat
- Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja
- Isi formulir pendaftaran
- Klik Selanjutnya
- Lakukan Tes Kemampuan Dasar
- Klik Selesai.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.
3. Memilih Pelatihan
Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif.
Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digitar mitra.
Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.
Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
5. Mengikuti Pelatihan
Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.
Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.
Baca: Dampak Corona, Pemerintah Percepat Implementasi Program Kartu Pra Kerja
Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.
Hal itu bagian dari proses evaluasi.
5. Pemberian Insentif
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya antara Rp 650 hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan.
Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin, menyatakan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Direncanakan, terdapat 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja.
“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ungkapnya, dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Selasa (31/3/2020).
Setiap orang akan mendapatkan minimal Rp 650 ribu selama 4 bulan.
"Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, selama empat bulan ke depan,” jelas Jokowi.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)