Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama KLB Virus Corona, Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Tidak Akan Didenda

Kepolisian RI memutuskan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selama KLB Virus Corona, Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Tidak Akan Didenda
Tribunnews.com/Theresia
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memutuskan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut menyusul terus meningkatnya kasus penyebaran virus corona di Indonesia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya tidak akan mendenda masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor selama masa kejadian luar biasa (KLB) virus Corona.

Istiono mengatakan, keringanan pembayaran pajak itu diberikan kepada kendaraan yang telah jatuh tempo pada 26 Maret hingga 26 Mei 2020.

"Selama KLB covid-19. Korlantas tiadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh Tempo 26 Maret - 26 Mei 2020," kata Istiono kepada awak media, Rabu (1/4/2020).

Baca: Polda Jatim Bebaskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Selama Darurat Covid-19

Lebih lanjut, Istiono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran dirlantas di daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut. 

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Surat tilang

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengundur waktu pemberian pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri (KN) DKI Jakarta.

Keputusan itu menyusul agar menghindari penyebaran virus Corona.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengunduran waktu pemberian pelayanan tersebut meliputi pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang hingga pengembalian sisa denda tilang.

"Kejaksaan Negeri (KN) mengundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di Kantor KN. Pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," kata Fahri Siregar kepada awak media, Rabu (1/4/2020).

Kendati demikian, Fahri mengatakan, Kejaksaan Negeri di wilayah hukum DKI Jakarta memiliki metode lain untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan metode pelayanan secara online.

Baca: Pegang Pipi tapi Dikira Main Hp Saat Mengemudi, Seorang Pria Jadi Korban E-Tilang CCTV

Dia bilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online.

Menurutnya, nantinya tiga wilayah tersebut juga menggunakan metode pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro.

Sementara Kejaksaan Negeri melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar.

Dan untuk pengembalian barang bukti melalui PT Pos Dan Giro.

"Kejaksaan Negeri Jaksel dengan menggunakan metode pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas