Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga Mei 2020, Begini Cara Mengisi Datanya
Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Simak Begini Cara Mengisi Datanya, Akses Sensus.bps.go.id
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperpanjang masa pengisian Sensus Penduduk Online atau SP2020.
Sebelumnya, sensus penduduk online dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Namun berkaitan dengan kebijakan physical distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, BPS memperpanjang masa pengisian sensus penduduk hingga 29 Mei 2020.
BPS menjelaskan, hingga 31 Maret 2020, sudah ada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengisi Sensus Penduduk Online yang dibuka sejak 15 Februari 2020.
Sementara itu untuk sensus penduduk wawancara atau offline akan dimulai pada tanggal 1-30 September 2020.
Untuk mengisi Sensus Penduduk Online Anda harus menyiapkan KTP, KK, dan akte pernikahan/perceraian jika memiliki.
Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk 2020, dilansir Sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk 2020 Secara Online:
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.