Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Penyelundupan Tekstil 27 Kontainer

Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Penyelundupan Tekstil 27 Kontainer

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Penyelundupan Tekstil 27 Kontainer
Chaerul Umam/tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea dan Cukai dari mulai Dirjen hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal.

Anggota Komisi III DPR, fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan permufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum dengan mempertontonkan festivalisasi arogansi kekuasaan yang diduga melibatkkan oknum pejabat Bea dan Cukai.

"Di mana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," kata Arteria, saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Arteria menegaskan kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal itu dilakukan secara terstruktur, yakni melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dan masif.

Baca: Jokowi Gelontorkan Bansos Hadapi Corona, Camat Cilodong Siapkan Data Warga Calon Penerima Bantuan

Baca: Maverick Vinales Merasa Nyaman Bersama Yamaha Makanya Tolak Tawaran Gabung ke Ducati

Baca: 8 Siswa SMK Perkosa Adik Kelas, 7 Diringkus, Tinggal Otak Pelaku yang Masih Buron

"Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam," ucap Arteria.

Arteria mengatakan kedua perusahaan tersebut patut diduga telah memanipulasi dokumen Sertifikat Asal Barang dalam Dokumen Bill of Lading.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, 27 Kontainer Tekstil Premium Illegal tersebut seolah-olah berasal dari Shanti Park, Mira Road, India, dan dalam Dokumen Pengiriman Kapal Pengangkut seolah-olah berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India.

"Akan tetapi sejatinya berasal dari China, dan diangkut melalui pelabuhan muat di Hong Kong, China. Perbuatan ini dimaksudkan untuk memanfaatkan aturan/kebijakan Bea Safeguard yang diberikan kepada India, sebagai salah satu negara yang mendapatkan fasilitas tersebut," kata Arteria.

Selain itu, kata Arteria, kedua perusahaan tersebut juga telah melakukan sejumlah menipulasi dokumen manifest pengiriman terkait dengan penyebutan jenis kain dalam kontainer.

Di mana disebutkan berisi kain Poliester, namun pada faktanya berisikan kain Brokat, Sutera, Satin, dan Gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain poliester.

"Memanipulasi Dokumen Manifest Pengiriman, terkait dengan Volume/Kuantitas/Jumlah Kain dalam Kontainer(Undervalued Invoice), dimana Kuantitas bisa dinyatakan lebih rendah 50% dari keadaan sebenarnya. Perbuatan ini dimaksudkan untuk menekan Biaya Bea Masuk, Tarif Bea Safeguard, PPN dan PPh serendah mungkin," jelasnya.

Akibat penyelundupan tersebut, kata Arteria, mengakibatkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif serta mampu mengungkap siapa aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut.

"Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh Mafia Tekstil yang berhasil diungkap yang ditenggarai merugikan keuangan Negara hingga trilyunan Rupiah. Hal yang sangat miris terlebih dengan memperhatikan kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19," tegas Arteria.

Diketahui, Komisi III DPR sendiri telah memperoleh informasi yang terkonfirmasi yang menyatakan bahwa terdapat 55 kontainer yang tiba sebelum ditangkapnya 27 kontainer tekstil dan produk tekstil illegal.

Di mana, 55 kontainer tersebut sudah diamankan, beberapa pelaku telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Akan tetapi kemudian 55 kontainer dan pelaku dilepas oleh oknum aparat kepolisian tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas