Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme Keringanan Tagihan Listrik Gratis Bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA

Begini Mekanisme Keringanan Tagihan Listrik Serta Cara Mendapatkan Token Gratis Bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Bersubsidi

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mekanisme Keringanan Tagihan Listrik Gratis Bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait adanya pembebasan biaya tarif listrik, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme keringanan tagihan listrik.

Dilansir esdm.go.id, Kamis (2/4/2020) Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA yang regular atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.

"Untuk golongan 450 VA yang regular (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa," kata Rida.

Baca: Beberapa Jam Setelah Jokowi Umumkan Listrik Gratis, Situs Resmi PLN Bagikan Pengumuman Ini

Selain itu, untuk mengantisipasi pemakaian konsumen regular yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.

"Nantinya bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas," lanjutnya.

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.

"Masing-masing pelanggan pemakaian listriknya kan beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, serta angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan," ujar Rida.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya untuk konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50% dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.

"Sama seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50%," jelas Rida.

Selama tiga bulan ke depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme tersebut.

Baca: Cara Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Dapatkan Token Gratis

Baca: Kebijakan Jokowi di Tengah Corona yang Untungkan Masyarakat, Bebaskan Listrik Salah Satunya

Mengikuti perkembangan nasional mengenai virus corona atau Covid-19, jika keringanan listrik ini masih dibutuhkan maka tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.

Pemerintah sendiri telah menyediakan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi," kata Rida.

Jumlah angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp 40.000 tagihan listrik per bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas