Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Panja Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Politikus Demokrat

Penjelasan politikus Demokrat terkait kelanjutan kerja Panja tersebut saat ini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nasib Panja Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Politikus Demokrat
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menjelaskan kelanjutan Panja Jiwasraya di tengah pandemi corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Kerja (Panja) di tiga komisi untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Panja tersebut sudah berjalan di Komisi III terkait hukum, Komisi VI menggali soal korporasi, dan Komisi XI terkait keuangan.

Lantas bagaimana kelanjutan kerja Panja tersebut saat ini di tengah pandemi virus corona atau covid-19 ?

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, rapat-rapat di DPR saat ini dilaksanakan secara virtual, di mana untuk rapat Panja termasuk soal Jiwasraya belum terjadwal hingga saat ini.

Baca: Kondisi Kesehatan Menhub Budi Karya Dikabarkan Berangsur Membaik

"Sekarang masih fokus terhadap penanganan covid-19 dan dampaknya terhadap sektor ekonomi masyarakat, serta solusinya," ujar Herman Khaeron kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Herman menyebut, Komisi VI DPR telah meminta Jiwasraya segera membayar seluruh kewajibannya kepada pemegang polis, terutama nasabah tradisional yang menjadi domain korporasi.

Berita Rekomendasi

Terkait kabar Jiwasraya telah mencairkan klaim asuransi untuk 15 ribu pemegang polis tradisional senilai Rp 470 miliar pada 31 Maret 2020, menurut Herman pihak perseroan maupun Kementerian BUMN telah menyampaikan secara informal ke Komisi VI.

Baca: UPDATE Kasus Corona di Sulsel, 2 April 2020: Tidak Ada Penambahan, 66 Positif, 5 Meninggal Dunia

"Nanti akan dilaporkan lagi oleh Menteri BUMN dalam rapat kerja akan datang, semestinya dilaksanakan kemarin. Namun, karena suatu hal diundur minggu depan," kata politikus Partai Demokrat itu.

Untuk diketahui ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan ‎berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan karena belum lengkap.

Berkas tersebut pertama dilimpahkan pada 11 Maret 2020 ke jaksa penuntut umum. Lalu dikembalikan karena belum lengkap pada 17 Maret 2020. Kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut umum pada 21 Maret 2020.

Baca: Menkes Terawan Agus Putranto Muncul Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI

Dalam perkara ini Kejagung menjerat enam tersangka. Tiga tersangka yang lain ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono.

Keenam tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun d‎alam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.

Berkas 3 tersangka dikembalikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas