Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

4 Cara Cek Listrik di Rumah Digratiskan Pemerintah atau Tidak, Simak di Sini

Cara mengecek apakah listrik di rumah digratiskan pemerintah atau tidak, cek di sini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ayu Miftakhul
zoom-in 4 Cara Cek Listrik di Rumah Digratiskan Pemerintah atau Tidak, Simak di Sini
instagram/pln_id
Cara mengecek apakah listrik di rumah digratiskan pemerintah atau tidak, cek di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - PT PLN (Persero) menyampaikan informasi terkait cara mudah untuk mendapatkan listrik gratis.

Cara mudah mendapatkan listrik gratis dari PLN tersebut, ditujukan untuk pelanggan prabayar golongan 450 VA.

Sementara untuk pelanggan golongan 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen.

Hal tersebut sama dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk memberikan penangguhan dan potongan harga saat pandemi Corona melanda Indonesia.

Dilansir Tribunnews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pembayaran listrik gratis, berlaku selama tiga bulan yang berlaku April, Mei, dan Juni 2020.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Baca: PLN Beri Token Listrik Gratis selama 3 Bulan, Begini Cara Mendapatkannya via WhatsApp dan Website

Baca: 5 Fakta Listrik Gratis Selama Wabah Corona, Ini Cara Dapat Token Listrik Lewat WhatsApp, Mudah!

Namun, perlu diketahui tidak semua golongan 900 VA mendapatkan diskon 50 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut kode yang mendapatkan listrik gratis dan diskon dari pemerintah:

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

- R1/900 VA (Diskon)

- R1T/900 VA (Diskon)

Selanjutnya, untuk kode R1M/900 VA dan R1MT/900 VA tidak mendapatkan jatah diskon 50 persen.

Karena kode M pada token menunjukkan jika pelanggan berkategori 'Mampu'.

Apakah listrik di rumahmu mendapat jatah gratis atau diskon dari pemerintah?

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas