Daftar Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id, Simak Panduan Lengkapnya Berikut Ini
Kartu Pra Kerja kabarnya akan dirilis oleh pemerintah pada bulan April 2020 ini, Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Pra Kerja kabarnya akan dirilis oleh pemerintah pada awal bulan April 2020.
Nantinya dengan kartu pra kerja, para pemilik akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000 perbulan.
Namun, masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan, saja.
Dalam tayangan Breaking News Metro TV, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ia akan segera memberlakukan implementasi kartu pra kerja.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha micro yang kehillangan pasar dan omset.
Baca: Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan
Baca: Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja Setelah PHK karena Virus Corona, Bisa Dapat Gaji 1 Juta Per Bulan
Dengan adanya bantuan pra kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu pra kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.
Kartu pra kerja ini memang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Lalu apa saja manfaat dari kartu pra kerja ?
1. Para pemilik kartu pra kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.
2. Para pemilik kartu pra kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.
3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu prakerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah.
Namun untuk memiliki kartu pra kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:
- Calon pemilik kartu pra kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).