Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Target 2 Hari Detailkan Syarat PSBB, Menkes Terawan Masih Lakukan Harmonisasi

Jokowi mentargetkan dua hari kepada Menkes Terawan untuk menyusun secara detail syarat-syarat penerapan PSBB bagi daerah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jokowi Beri Target 2 Hari Detailkan Syarat PSBB, Menkes Terawan Masih Lakukan Harmonisasi
Kolase Tribunnews (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan Instagram.com/jokowi)
(Kanan) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mentargetkan dua hari kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto untuk menyusun secara detail syarat-syarat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi daerah.

Sementara, Menkes Terawan mengaku pihaknya masih melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membuat kriteria penetapan PSBB.

Hal itu disampaikan Terawan saat menggelar video confrence dengan komisi IX DPR yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (3/4/2020).

Terawan juga menyebut pematangan kerja sama ini untuk mempertimbangan dampak di masyarakat dengan pemberlakuan PSBB.

Menkes Terawan
Menkes Terawan (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

Baca: 433 Desa di Indonesia Belum Ada Listrik, Ini Langkah yang Diambil Jokowi

Baca: Jokowi Harap Program Listrik Masuk Desa Dapat Meningkatkan Produktivitas Ekonomi

"Kami sekarang ini harmonisasi antar kementerian, kementerian lembaga akan membuat kriteria untuk tata cara penetapan PSBB," ujar Terawan.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim mengenai PSBB.

Kemudian dilakukan penetapan PSBB tersebut.

Berita Rekomendasi

Terawan kembali menekankan, saat ini masih melakukan harmonisasi mengenai kriterianya dari antar kementerian.

Sehingga dapat mengetahui segala aspek yang ditentukan dalam kriteria tersebut

"Mengenai bagaimana fasilitas umum, mengenai sekolah, kebutuhan dasar dan sebagainya."

"Bisa dipertimbangkan dan ditentukan secara komprehensif," jelasnya.

Baca: Minta Menkes Terawan Detailkan Aturan PSBB, Jokowi: 2 Hari Selesai

Baca: Di Tengah Pandemi Corona Terjadi Lonjakan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban

Penanganan COVID-19 Tingkat Daerah, Jokowi: Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Instagram.com/jokowi)

Kriteria daerah mengenai PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sementara itu, Jokowi meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB.

"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri."

"Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah," jelas Jokowi.

"Saya minta dalam waktu maksimal dua hari Peraturan Pemerintah sudah selesai," sambungnya.

Jokowi pun meminta seluruh level pemerintahan mulai dari pusat, daerah, hingga desa mematuhi aturan tersebut.

Ia kembali mengingatkan agar pemerintah daerah hingga desa satu visi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi wabah virus corona (Covid-19).

Baca: Jokowi: Ada 433 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik

Baca: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan

"Bahwa mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai ke Kepala Desa bahkan Lurah harus satu visi yang sama."

"Satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini."

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," papar Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberlakukan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona.

Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, langkah yang diterapkan dalam kebijakan PSBB.

Muhadjir menyebut, kebijakan PSBB akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga.

Baca: Cawagub DKI Siap Sampaikan Visi dan Misi Siang Ini

Baca: Agus Rahardjo Berharap Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Jangan Dibahas Dulu

"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri."

"Sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," ujar Muhadjir, dikutip Kompas.com.

Muhadjir mengatakan, pedoman teknis tersebut bertujuan agar penerapan PSBB di lapangan berjalan lebih optimal.

Menurutnya, saat ini pihak terkait sedang bekerja sama menyelesaikan pedoman operasional tersebut.

Adapun Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri.

Baca: Penyaluran Pupuk Subsidi Akhir Maret Capai 2,3 Juta Ton

Baca: Alami Batuk dan Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat, Istri AHY, Annisa Pohan Umumkan Negatif Corona

Pedoman tersebut di antaranya, mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab.

Serta koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas