Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Kode-kode suap itu terungkap pada saat JPU pada KPK membacakan surat dakwaan atas nama Saeful Bahri,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK) mengungkap kode-kode suap antara politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Kode-kode suap itu terungkap pada saat JPU pada KPK membacakan surat dakwaan atas nama Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020). Saeful didakwa memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan terjerat kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca: Syekh Puji Bantah Telah Menikah dengan Anak Berumur 7 Tahun, Ungkap Diperas Hingga Rp 35 Miliar

Baca: Menikah di Tengah Malam, Ini Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun

Berikut kode-kode suap itu:

1. Siap Mainkan

Pada September 2019, Saeful Bahri melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyampaikan kepada Wahyu agar dapat mengupayakan persetujuan dari KPU RI terkait penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Pada awalnya, KPU RI menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait Surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Wahyu Setiawan memenuhi permintaan yang disampaikan Agustiani. Pada 24 September 2019, Saeful Bahri mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Agustiani untuk diteruskan kepada Wahyu Setiawan yang berisi Surat DPP PDIP Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, tertanggal 5 Agustus 2019. Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu membalas dengan isi pesan “Siap, mainkan”.

2. 1.000

Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri meminta Agustiani menanyakan kepada Wahyu mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI dapat menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masikudan menawarkan uang Rp 750 Juta dengan kalimat kurang lebih “Tanyain berapa biaya operasionalnya, kalau bisa 750”.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, Agustiani menyampaikan kepada Wahyu melalui pesan iMessage: “Mas, ops nya 750 cukup mas?” dan dibalas oleh Wahyu dengan pesan iMessage: “1000”, yang maksudnya uang sebesar Rp 1 Miliar, Agustiani lalu menyampaikan permintaan Wahyu tersebut kepada terdakwa.

3. Kita akan upayakan yang optimal

Pada 5 Desember 2019, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDIP Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia yang nantinya akan dikirimkan kepada KPU RI melalui pesan WA kepada Wahyu beserta pesan “Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP saja?” Atas pesan tersebut Wahyu membalas: “kita akan upayakan yang optimal”;

4. Awal Januari Saya Dilantik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas