Masih Ada Pandemi Corona, Kemenag: Tunda Dulu Akad Nikahmu!
Kemenag berharap, penundaan akad nikah ini dapat dilakukan para calon pasangan pengantin selama wabah Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda berencana melangsungkan akad nikah hari-hari atau minggu-minggu ini? Sebaiknya ditunda dulu.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya.
Kemenag berharap, penundaan akad nikah ini dapat dilakukan para calon pasangan pengantin selama wabah Covid-19.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.
Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tetapi secara online melalui laman simkah. kemenag.go.id.
Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru
"Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," ujar dia.
Di masa darurat Covid-19 ini, lanjut Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Sementara ini, layanan di luar KUA ditiadakan.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata dia Kamaruddin.
Ia pun meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi, mematuhi, dan menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19