2 Cara Klaim Token Listrik PLN Selama 3 Bulan, Tidak Semua Mendapat Token Listrik Gratis!
Tidak semua masayrakat Indonesia berhak mendapat pembebasan listrik atau token listrik gratis serta diskon listrik sebanyak 50 persen.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia memberikan peringanan tarif listrik PLN terhadap masyarakat Indonesia.
Kebijakan peringanan ini berbentuk pemberian token listrik gratis dan diskon listrik dari PLN.
Token listrik gratis dan diskon dari PLN diberikan untuk meringankan beban masyarakat Indonesia di tengah wabah Covid-19.
Pasalnya wabah Covid-19 telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia hingga membuat pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan social distancing (jaga jarak antar individu).
Akibatnya, beberapa para pekerja baik negeri maupun swasta terpaksa harus bekerja di rumah secara online atau virtual.
Namun, banyak pula masyarakat yang bekerja mandiri atau bukan pekerja instansi.
Oleh karenanya, kebijakan ini diharap dapat membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah yang mengalami kesulitan ekonomi.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Tetapi, ternyata tidak semua masyarakat Indonesia berhak mendapat pembebasan listrik atau token listrik gratis serta diskon listrik sebanyak 50 persen.
Adapun masayarakat yang berhak mendapat listrik gratis dan diskon ini hanya pelanggan yang memakai daya 450 VA dan 900 VA.
Baca: 5 Fakta Subsidi Listrik Selama Wabah Corona, WhatsApp Nomor Ini Agar Dapat Token Listrik Gratis
Walau demikian, ada beberapa pembagian pelanggan listrik yang tidak mendapatkan diskon.
Diantaranya adalah pelanggan listrik berkode R1M/900 VA dan R1MT/900VA.
Berikut dua cara mengklaim keringanan listrik dari PLN.
1. Melalui Situs Resmi (Website)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.