30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona, Mahfud MD: Itu Napi Umum, Tak Ada Bicara Koruptor
Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi virus corona.
Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
Sehingga, pernyataan Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.
Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing
Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona
Baca: Yasonna: Kritik Terhadap Pembebasan Napi di Lapas Kelebihan Kapasitas Jauh dari Adab Ketimuran
Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.
"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."
"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.
"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."
"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.
Baca: Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus
Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat
Baca: Connie Rahakundini Nilai Harusnya Negara Tetapkan Darurat Militer, Singgung Mahfud MD dan Luhut
Mengenai rasa kemanusiaan yang disebut oleh Yasonna Laoly untuk membebaskan napi, menurut Mahfud MD, Yasonna hanya menyampaikan aspirasi yang diterima.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu mungkin akan dipertimbangkan," imbuh dia.
Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menyampaikan keputusan Jokowi pada 2015 silam.
