Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja

Semua yang kena PHK akan dapat insentif dari pemerintah masing-masing Rp 3.550.000 selama menjalani program Kartu Prakerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja
instagram/prakerja.go.id
Cara Dapat Kartu Pra Kerja - Daftar Online Melalui www.prakerja.go.id Mulai Minggu Kedua Bulan April 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta melaporkan data pekerja atau buruh yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.

Hasilnya dari yang melaporkan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 dan email ke disnakertrans@jakarta.go.id yakni ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh terdampak.

Dari jumlah itu, sebanyak 21.797 pekerja dirumahkan dan 3.611 kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 602 perusahaan hingga 3 April 2020 gara-gara ada corona.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa semua yang kena PHK akan dapat insentif dari pemerintah.

Insentif tersebut melalui program Kartu Pra Kerja yang mulai dibuka pekan kedua bulan April 2020 bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah dapat mendaftar.

"Untuk pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akan mendapat pelayanan program Kartu Prakerja. Berisi program pelatihan dan pemberian insentif selama 4 bulan sebagai sosial safety net," ujarnya kepada Tribun di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Sekadar informasi terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran program Kartu Pra Kerja. Awalnya, Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Berita Rekomendasi

Di mana, masing-masing akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tak bisa dicairkan atau hanya untuk biaya pelatihan.

Baca: Perut Seorang Gadis Tiba-Tiba Buncit Seperti Hamil Setelah Berenang, Ternyata Ini Hasil Setelah USG

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau jika sudah menyelesaikan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau di rumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) akibat wabah Covid-19.

Berdasarkan data Disnakertrans DKI hingga Sabtu (4/4/2020) sudah ada 88.835 buruh dari 11.104 perusahaan yang terdata.

Rinciannya, 72.770 pekerja dari 9.096 dirumahkan. Sementara ada 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan di PHK.

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah meminta buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19 dapat mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas