Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing

Mahfud MD menegaskan, tak ada pembebasan bersyarat ataupun remisi kepada narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, tak ada pembebasan bersyarat ataupun remisi kepada narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Sehingga, isi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tak akan ada revisi.

“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."

"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi."

"Juga tidak ada terhadap narapidana teroris dan bandar narkoba,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020).

Baca: Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk

Baca: Mahfud MD Sebut PSBB Jadi Pilihan yang Mencakup Seluruh Ide dalam Penanganan Corona

Baca: Mahfud MD soal Pembatasan Sosial Berskala Besar: Karantina, Lockdown, Semua Tertampung di Situ

Menurutnya, Jokowi pernah menyampaikan pada 2015 silam, PP No 99 Tahun 2012 tidak akan diganti.

“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu."

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012"

"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” jelasnya.

Ia menyebut, narapidana korupsi berada di sel yang luas saat ini.

Sehingga, tidak akan berdesakan dengan penghuni sel lainnya, dan bisa saling menjaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona.

“Kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," ungkapnya.

Baca: Mahfud MD: Pemda Diberi Keleluasaan Tangani Corona Tapi Harus Kompak dengan Pemerintah Pusat

Baca: Mahfud MD Sebut Karantina Mandiri oleh Daerah-daerah Justru Berbahaya, Ini Alasannya

Baca: Jika Warga Kelas Bawah Ditanggung Negara karena Corona, Mahfud MD: Banyak Gak Punya Kartu Penduduk

Menurutnya, para narapidana lebih baik berada di sel tahanan untuk menjalankan isolasi diri.

"Malah diisolasi di sana (penjara) lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” imbuh Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas