Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pembebasan narapidana (Napi) koruptor menuai komentar dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron hingga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.

Diketahui wacana tersebut dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Hal itu dimaksud untuk mengurangi risiko penularan virus corona atau Covid-19 dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2020).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca: Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah

Baca: Polisi Dorong Warga Mampu Bantu Tetangganya yang Sulit di Tengah Wabah Corona

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Nurul Ghufron menyatakan kurang setuju dengan wacana yang diusulkan Yasonna.

Berita Rekomendasi

Menurut Ghufron, lapas untuk napi korupsi terbilang masih longgar.

Sehingga kebijakan jaga jarak sosial atau social distancing dapat dilaksanakan.

"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh."

"Tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron, dikutip Kompas.com.

Nurul Ghufron mengatakan, satu lapas napi korupsi rata-rata penghuninya tidak melebihi kapasitas.

Baca: Usulan Pembebasan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron Minta Menkumham Pahami PP 99

Baca: KPK Tolak Pandemi Corona Dijadikan Alasan Membebaskan Koruptor

Berbeda dengan lapas untuk tindak pidana umum dan narkotika.

Lebih lanjut, Ghufron memaparkan, alasan yang digunakan Yasonna untuk membebaskan para napi koruptor.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas