Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga Menkopolhukam Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wacana pembebasan narapidana (Napi) koruptor menuai komentar dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron hingga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menolak wacana pembebasan 300 napi korupsi.
Diketahui wacana tersebut dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal itu dimaksud untuk mengurangi risiko penularan virus corona atau Covid-19 dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Baca: Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah
Baca: Polisi Dorong Warga Mampu Bantu Tetangganya yang Sulit di Tengah Wabah Corona
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Nurul Ghufron menyatakan kurang setuju dengan wacana yang diusulkan Yasonna.
Menurut Ghufron, lapas untuk napi korupsi terbilang masih longgar.
Sehingga kebijakan jaga jarak sosial atau social distancing dapat dilaksanakan.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh."
"Tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron, dikutip Kompas.com.
Nurul Ghufron mengatakan, satu lapas napi korupsi rata-rata penghuninya tidak melebihi kapasitas.
Baca: Usulan Pembebasan Koruptor, Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron Minta Menkumham Pahami PP 99
Baca: KPK Tolak Pandemi Corona Dijadikan Alasan Membebaskan Koruptor
Berbeda dengan lapas untuk tindak pidana umum dan narkotika.
Lebih lanjut, Ghufron memaparkan, alasan yang digunakan Yasonna untuk membebaskan para napi koruptor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.